Di dalam amandemen keempat
UUD 1945 pasal 6A ayat 1 berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat.” Pasal ini mengandung arti bahwa
sistem pemerintahan Indonesia yang berlaku sejak ditetapkannya amandemen
tersebut adalah sistem pemerintahan presidensial. Karena sudah disepakati maka
sistem politik (sistem kepartaian, sistem pemilu, susduk MPR/DPR ) yang hendak
dibangun pun harus mampu mengarah dan menunjang sistem presidensial tersebut.
Karena itu kemudian muncul
wacana penyederhanaan partai sebagai langkah untuk memperkuat sistem
presidensial. Sayangnya dalam upaya merancang penyederhanaan partai politik,
elite politik di DPR tidak konsisten. Pada pemilu 1999 ada 48 partai politik
peserta pemilu kemudian mengerucut menjadi 24 partai politik peserta pemilu
pada 2004. Proses penyederhanaan partai tersebut dilakukan lewat pembatasan
partai politik peserta pemilu atau yang sering disebut electoral threshold.
Namun pada pemilu 2009 muncul sikap inkonsistensi dari DPR yang mengubah
penyederhanaan partai lewat electoral threshold menjadi parliamentary threshold.
Perubahan ini mengakibatkan
membengkaknya peserta pemilu 2009 menjadi 38 partai politik nasional. Perubahan
ini kalau dicermati dengan saksama merujuk pada ketentuan pasal 202 mengenai
ambang batas partai politik untuk memperoleh kursi di DPR yang bunyinya,
“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara
sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan
dalam penentuan perolehan kursi DPR.”
Hal ini telah penulis
utarakan di Harian Jogja edisi 27 Februari 2009, di mana partai-partai yang
tidak lolos electoral threshold berusaha sekeras mungkin untuk bisa ikut dalam
pemilu 2009. Inilah yang kemudian memunculkan pasal 8 ayat 2, “Partai politik
peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu
berikutnya.” Munculnya pasal ini sekaligus membatalkan ketentuan electoral
threshold yang seharusnya naik dari 3% pada pemilu 2004 menjadi 4% atau 5% pada
pemilu 2009.
Di sisi lain dengan
ketentuan parliamentary threshold tersebut partai-partai besar akan mendapat
keuntungan. Sebab kendati partai politik atau caleg memperoleh suara banyak di
suatu daerah pemilihan, namun secara nasional tidak memenuhi pasal 202 maka
secara otomatis suara yang diamanahkan kepada caleg atau partai yang
bersangkutan akan hilang. Sehingga kursi yang seharusnya menjadi milik partai
yang tidak lolos parliamentary threshold akan menjadi perebutan lagi. Untuk
memperebutkan sisa kursi tersebut maka muncul pasal 205 ayat 5 di mana sisa
suara partai politik peserta pemilu (tentunya ini yang lolos parliamentary
threshold) dikumpulkan di tingkat provinsi. Sisa suara yang diperoleh
partai-partai besar apabila dikumpulkan pada tingkat provinsi tentu jumlahnya
akan sangat besar yang bisa dijadikan untuk memperoleh kursi kembali.
Kini perdebatan mengenai
penyederhanaan partai muncul kembali dalam menyusun undang-undang pemilu 2014,
dan menurut hemat penulis perdebatan ini muncul tak jauh dari apa yang terjadi
saat menyusun undang-undang pemilu 2009. Karena itu wacana yang dominan
hanyalah seputar jumlah angka dalam menaikkan parliamentary threshold, ada yang
menghendaki tetap, naik menjadi 3-4 % hingga ke tingkat ekstremis 5 %.
Dengan demikian perdebatan
mengenai penyederhanaan partai pada waktu itu hanya untuk kepentingan partainya
masing-masing, bukan merancang suatu sistem politik khususnnya sistem pemilu
yang efektif dan efesien, atau bagaimana membangun sistem politik (pemilu) yang
orientasinya jauh ke depan.
Isu penyederhanaan partai
politik bukan berarti jumlah partai yang ada di Indonesia hanya dua atau tiga
saja. Jumlah partai politik boleh banyak dan tidak usah dipersulit atau
diperberat persyaratan untuk mendirikan partai politik sebagaimana UU No 2
tahun 2011 tentang Partai Politik. Syarat pembentukan partai politik baru yang
sangat berat seperti mempunyai kepengurusan di 100% provinsi, 75%
kabupaten/kota, telah mengajarkan secara tidak langsung untuk berlaku
manipulatif dan kebohongan. Sebab logika ini mencampuradukan antara kelahiran
dan perkembangan serta pertumbuhan. Logika kelahiran tentu membutuhkan status
hukum (akte kelahiran) agar mendapat perlindungan hukum dalam proses berkembang
dan tumbuh menjadi besar. Selain itu hal tersebut bertentangan dengan semangat
hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana yang termaktub
dalam pasal 28 UUD 1945. Selain itu kenyataan sosial-kultural masyarakat
Indonesia yang majemuk menjadi suatu energi pada setiap masyarakatnya untuk
memiliki kebebasan berserikat.
Karena itu terhadap keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak perlu verikasi di Kemenkum HAM
terhadap partai-partai kecil peserta pemilu 2009 perlu mendapat apresiasi.
Kendati demikian bukan berarti semua alumnus peserta pemilu 2009 berhak ikut
serta menjadi peserta pemilu 2014. Sebab biasanya partai-partai kecil yang
tidak lolos parliamentary threshold sulit untuk berkembang dan tumbuh besar,
bahkan ada yang mengalami kematian. Tentu saja partai-partai yang tidak tumbuh
dan berkembang akan sulit untuk bisa mengikuti pemilu 2014. Untuk mengukur
sejauh mana pertumbuhan dan perkembangan sebuah partai peserta pemilu bukan
lewat pemilu, akan tetapi dilihat dari hal-hal yang sederhana, misalnya jumlah
anggota bertambah atau tidak, reproduksi isu atau wacana yang diusung atau
direspons, reproduksi kadernya, kondisi keuanganya, dan sebagainya. Sayangnya
banyak partai yang kalau tidak memiliki perwakilan di parlemen mengalami mati
suri sehingga tidak tumbuh dan berkembang.
Partai-partai pada Tahun 2009 yang tidak mengalami
pertumbuhan dan perkembangan secara logika akal sehat jelas akan sulit sekali
untuk bisa ikut pemilu, sehingga jangan memaksakan diri untuk melakukan
gugatan-gugatan. Bila
tetap ngotot bisa dipastikan bahwa partai tersebut tidak memahami sistem
politik dan logika perkembangan dan pertumbuhan.
Dengan demikian hal ini
merupakan langkah awal secara alami untuk melakukan penyederhanaan partai.
Dengan kata lain langkah untuk melakukan penyederhanaan partai dilakukan lewat
memperketat persyaratan menjadi peserta pemilu. Kalau selama ini persyaratan
pemilu hanya berkisar masalah administratif, misalnya UU Pemilu No 10 tahun
2008, pasal 81. Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi
persyaratan:
- Berstatus badan hukum sesuai dengan
undang-undang partai politik
- Memiliki kepengurusan di 2/3
jumlah provinsi, memiliki kepengurusan di 2/3 jumlah kabupaten/kota di
provinsi yang bersangkutan
- Menyertakan sekurang-kurangnya
30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat
- Memiliki anggota
sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada
setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c
yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota
- Mempunyai kantor tetap untuk
kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan c
- Mengajukan nama dan tanda
gambar partai politik kepada KPU
Kalau melihat persyaratan
peserta pemilu dalam undang-undang sebelumnya baik undang-undang Nomor 12 tahun
2003 maupun Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 sebagaimana disebut di atas, maka
persyaratan tersebut lebih banyak menyangkut persoalan administratif semata. Ke
depan untuk melakukan penyederhanaan partai politik yang ikut pemilu
persyaratan tersebut tidak hanya menyangkut administratif semata, akan tetapi
harus mengarah pada fungsi dan peran partai itu sendiri. Jumlah anggota barang
kali harus dinaikkan bagi partai-partai lama, besarnya dana yang dimiliki
berkembang atau tidak, atau justru devisit menuju kebangkrutan. Sementara untuk
persyaratan yang menyangkut peran dan fungsi parpol dapat dilihat sejauh mana
repoduksi yang telah dilakukan, misalnya secara sederhana sejauh mana tingkat
pendidikan dan sosialisasi politik yang telah dilakukan.
Penyertaan persyaratan
tersebut tidak hanya akan berfungsi untuk menyederhanakan sistem pemilu yang
efektif dan efesien saja lewat penyederhanaan partai politik yang ikut pemilu,
akan tetapi juga akan memperdayakan partai politik setiap saat. Partai politik
akan senantiasa hadir di masyarakat tidak hanya pada saat pemilu, dalam arti
partai-partai khususnya yang kecil mengejar persyaratan semata yang asal-asalan
sehingga cenderung untuk melakukan manipulasi.
Persyaratan yang diperketat
akan memperkecil jumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu. Idealnya
partai politik peserta pemilu di Indonesia sebanyak 12 partai politik. Kalau
pemilu 2009 telah gagal menyederhanakan sistem pemilu maka pemilu 2014 hal
tersebut harus diwujudkan, tentu saja tidak langsung ekstrem menuju 12 akan
tetapi minimal tidak bertambah dari 38. Namun karena pada pemilu 2009 telah
gagal menyederhanakan peserta pemilu, maka pemilu 2014 mau tak mau harus turun
kira-kira untuk segnifikasinya 24 partai politik. Angka tersebut ambang batas
atas jumlah partai politik peserta pemilu 2014.
Sebab pemilu dengan jumlah
partai banyak, lebih banyak nilai negatif serta akan mengurangi tingkat
ketaatan asas Luber dan Jurdil. Dilihat dari segi anggaran saja sudah tentu
akan banyak menyita uang rakyat. Dari segi pemilih akan lebih mudah dalam
mencermati suguhan isu dan gagasan yang diusung oleh peserta pemilu dan secara
teknis tidak bikin ribet pemilih saat mencoblos. Dari segi penyelenggara pun
lebih ringan karena tidak menanggung beban psiko-politik yang begitu besar.
Semakin banyak peserta
pemilu maka panitia penyelenggara khususnya di tingkat bawah TPS-PPK akan
banyak mengalami tekanan psikologis politik, baik tekanan dari
caleg/partai/saksi, waktu dan sebagainya yang akan berimbas pada ketahanan daya
mental sehingga mudah ditekan oleh pihak-pihak tertentu untuk memenangkan
calon/partai tertentu. Hal tersebut akan semakin menyediakan lahan subur bagi
hadirnya para mafia pemilu. Dan pemilu 2009 telah membuktikan hal tersebut.
Argumentasi itulah yang
menurut penulis perlu dihadirkan dan diresapi dalam melakukan penyederhanaan
partai politik sehingga arah politik kita lekas naik kelas. Kalau dalam pemilu
2009 kita tidak saja tak naik kelas, akan tetapi turun kelas. Maka pada pemilu
2014 harus naik kelas, sehingga jika peserta pemilu masih membengkak berarti
semakin turun kelasnya, tapi kalau masih sama dengan pemilu 2009 berarti tidak
naik kelas. Sehingga mau tidak mau pemilu 2014 harus naik kelas.
Pemilu yang Efektif
Pemilu ini penting agar peserta
bimtek memahami benar apa itu kaitan antara tujuan Pemilu dengan membangun
pengawas Pemilu yang efektif. Soalnya, bagaimana mungkin membentuk pengawas
Pemilu efektif namun tak memahami mengenai tujuan dari Pemilu. Oleh karena itu,
saya merasa perlu menyampaikan perihal tujuan Pemilu, yang tak lain, saya
definisikan sebagai sarana untuk memilih sepasang kepala daerah dan wakil
kepala daerah guna membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh
sebesar-besarnya dukungan dari rakyat.
Bagaimana
pula mengukur kualitas sebuah
Pemilukada, ini
terkait dengan pengaitan antara tujuan Pemilu dengan capaian pengawas Pemilu
yang efektif. Maka saya kemukakan tujuan dari Pemilukada, yakni
terselenggaranya pemilu yang lebih menjamin derajat kompetisi yang sehat,
partisipatif, derajat keterwakilan yang lebih tinggi, dan mekanisme
pertanggungjawaban yang jelas.
Di samping itu, kualitas
Pemilu dapat dilihat apabila jadwal tahapan sesuai waktu yang telah ditetapkan
sehingga memungkinkan terjadinya pergantian kekuasaan secara reguler. Dan, kualitas
Pemilu ditentukan apabila Pemilu terlaksana berdasarkan atas asas Langsung,
Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil, dan dengan dipatuhinya seluruh
peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilu.
Di samping itu, saya ingin
ingatkan kembali kepada Panwaslu akan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas
Pemilu. Memang panjang sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No 15 Tahun 2012.
Namun saya rangkum saja. Bahwa mengawasi seluruh tahapan Pemilukada, menerima
laporan pelanggaran Pemilu, menindaklanjuti Laporan dan Temuan kepada Instansi
yang berwenang, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam Pemilu, dan
menjalankan tugas lain yang kewenangannya diatur di dalam undang-undang.
Sementara itu, kewajiban
pengawas Pemilu adalah bersikap tidak diskriminatif, berlaku adil dan setara,
pembinaan dan pengawasan kepada jajaran, selalu melaporkan kepada Panwas di
atasnya, menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu, mengawasi tindak lanjut Laporan dan Temuan yang telah
disampaikan kepada instansi yang berwenang, dan melaksanakan kewajiban lain
yang ditentukan undang-undang.
Pemilu yang Efisien
Daftar Pustaka
http://www.gema-nurani.com
http://www.nurhidayatsardini.com
http://mulyono.staff.uns.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar