SHU Koperasi Karya Bhakti Kabupaten Bantul Tahun 2012 Sebesar Rp. 61.381.544,-
Pada acara Rapat Anggota (RAT) Koperasi Karya Bhakti
Kabupaten Bantul untuk tahun 2012 yang dilaporkan oleh ketuanya H.
Suarman, SW. SH MH mencapai Rp. 61.381.544,-. Namun SHU di tahun 2013
diprediksi akan mengalami penurunan, karena atas usul para anggotanya
yang disampaikan saat acara Pra RAT yang dilaksanakan beberapa waktu
sebelumnya dengan kesimpulan bunga pinjaman mengalami penurunan dari 1,5
% menjadi 1 % per bulan atau dari 18 % menjadi 12 % per tahun. terang
Suarman.
Sementara Ketua Pembina KPN Karya Bhakti Kabupaten
Bantul dari Dinas Perindagkop Kabupaten Bantul Drs. Sulistyanto, M Pd.
dalam sambutannya mengatakan bahwa KPN Karya Bhakti saat ini dengan
omset lebih dari 3 miliar seharusnya sudah mempunyai seorang manager.
Untuk itu kami mohon para pengurusnya segera ngadakan rapat untuk
menunjuk seorang managernya.
Apalagi saat ini, tambah Sulistyanto, KPN Karya
Bhakti dalam penilaian tim penilai mendapat nilai bagus dan masuk
kategori koperasi sehat. "Dengan kondisi yang cukup meyakinkan tersebut,
kami mengharapkan semoga kedepan akan semakin mensejahterakan para
anggotanya." ujar Sulistyanto.
Sulistyanto menambahkan bahwa menurut UU Koperasi
yang baru No. 17 Th 2012 menggantikan UU No. 25 Th 1992 telah
diberlakukan peraturan baru yang salah satunya menetapkan bahwa jenis
koperasi hanya ada 4 macam yaitu koperasi produsen, koperasi konsumen,
koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam. Sedangkan koperasi serba usaha
yang selama ini banyak dilakukan sebagai kegiatan koperasi sudah tidak
diijinkan lagi.
Pada kesempatan tersebut Bupati Bantul sebagai
pembina Koperasi Karya Bhakti yang berhalangan hadir diwakili Asisten
Administrasi Umum Drs. Mardi. Pak Mardi dalam sambutannya menyampaikan
bahwa keberadaan koperasi sangatlah besar manfaatnya karena merupakan
suatu kegiatan ekonomi yang modalnya merupakan milik bersama dari semua
anggotanya, sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua anggota maupun
para pengurusnya. "Maka dari itu dalam UUD Th 1945 telah ditetapkan
dalam pasal 33, bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian
Indonesia sangatlah tepat, karena dapat memberikan manfaat bagi hajat
hidup orang banyak khususnya bagi anggota koperasi itu sendiri" terang
Pak Mardi.
Pada akhir acara diserahkan hadiah kepada ketiga
anggota koperasi dari jumlah anggota 1100 orang diantaranya hadiah
penerima SHU terbanyak yaitu sebesar Rp. 731.107,- atas nama Drs. Abani
dari Kecamatan Kretek, Simpanan terbanyak ke I dengan simpanan sebesar
Rp. 30.552.200,- atas nama Sony Rahmad dari Kecamatan Piyungan dan
simpanan terbanyak ke II dengan simpanan sebesar Rp. 13.224.000 atas
nama Nurwidayati dari Kantor DPRD Kabupaten Bantul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar